KotaPurwokerto adalah ibu kota Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Indonesia. Menurut data BPS Kabupaten Banyumas tahun 2020, jumlah penduduk pada Oktober 2020 sebanyak 240.128 jiwa. dan mengajukan proses perceraian di pengadilan agama. Peran Pengacara Perceraian berperan dalam: Tak bisa dipungkiri, tentu membutuhkan biaya untuk
Masalah perceraian rumah tangga adalah hal yang kerap terjadi di masyarakat Indonesia. Tak cuma di kalangan artis, perpisahan rumah tangga ini juga terjadi di kalangan masyarakat pada umumnya. Nah, untuk melakukan proses perceraian, ada pasangan yang didampingi pengacara, tetapi ada juga yang tidak menggunakan jasa pengacara, karena konon biaya mengurus perceraiannya lebih terjangkau. Umumnya, perceraian disebabkan oleh satu atau dua masalah. Masalah ekonomi menjadi hal yang umum terjadi dalam kasus perceraian. Jika keadaan ekonomi menipis, tentu akan menyebabkan banyak masalah baru yang bisa menimbulkan cekcok antara suami dan istri, dan ujung-ujungnya bisa mengakibatkan perceraian. Masalah berikutnya yang sering disebut sebagai pangkal perceraian adalah kurangnya komunikasi antara suami dan istri. Selain itu, perbedaan prinsip antara suami dan istri juga bisa menyebabkan perpisahan. Kemudian, faktor lain yang marak disebut sebagai penyebab retaknya biduk rumah tangga adalah perselingkuhan, entah itu dilakukan suami atau istri. Akhir-akhir ini, juga kerap dijumpai perceraian yang bermula dari intimidasi dan tindak kekerasan. Tindakan ini memang umumnya dilakukan pihak pria kepada wanita, karena pria secara fisik memang lebih kuat jika dibandingkan wanita. Meski demikian, bukan tidak mungkin pihak wanita melakukan hal serupa. Jika masalah-masalah tersebut tidak dapat diselesaikan dengan cara baik-baik dan kekeluargaan, salah satu langkah yang bisa dipilih adalah perceraian. Mengurus perceraian memang lebih mudah jika menyewa pengacara karena segala sesuatu bakal diurus oleh pengacara tersebut. Namun, biaya yang harus dikeluarkan untuk menyewa pengacara tidak murah. Jika memiliki bujet terbatas, memang lebih baik mengurus perceraian secara mandiri. Seseorang yang ingin mengurus perceraian secara mandiri, dapat membawa dokumen-dokumen yang diperlukan ke Pengadilan Agama, seperti berikut. Dokumen Perceraian Kartu identitas yang masih berlaku KTP dan fotokopinya yang ditempeli materai. Buku Nikah atau duplikat Buku Nikah atau Kutipan Akta Nikah, beserta fotokopinya yang ditempeli materai. Akte Kelahiran anak, plus fotokopi yang ditempeli materai. Dokumen tambahan seperti Kartu Keluarga dan sebagainya plus fotokopi. Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa atau kelurahan khusus orang yang tidak mampu. Surat Izin Perceraian dari atasan untuk Pegawai Negeri Sipil PNS. Surat Gugatan atau Permohonan Cerai Rangkap 7 dapat dibuat sendiri atau dengan bantuan di layanan POSBAKUM pengadilan setempat. Lalu, berapa biaya yang diperlukan untuk mengurus perceraian tanpa menggunakan jasa pengacara? Biaya perceraian tanpa pengacara di Pengadilan Agama sangat beragam, tergantung radius atau pengelompokan jarak yang dilakukan pengadilan sebagai salah satu faktor yang memengaruhi panjar perkara. Panjar perkara, baik permohonan maupun gugatan, ada di kisaran Rp300 ribuan hingga jutaan rupiah. Sebagai gambaran, berikut akan disajikan Panjar Biaya Perkara Tingkat Pertama Cerai Talak/Cerai Gugat di Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Data ini didapatkan dari situs resmi Biaya tersebut merupakan biaya yang berlaku sejak tahun 2021. Biaya Perceraian Kabupaten Malang Uraian Radius I II III Daerah Sulit Biaya Pendaftaran Biaya Redaksi Panggilan/Pemberitahuan Penggugat/Pemohon 3x Panggilan/Pemberitahuan BNPB 2x Panggilan/Pemberitahuan Tergugat/Termohon 4x Panggilan/Pemberitahuan BNPB 2x lanjutan ATK Perkara/Proses Materai Total Keterangan Apabila para pihak ada yang berada diluar wilayah hukum Pengadilan Agama Kabupaten Malang, maka biaya panggilan/pemberitahuan disesuaikan dengan tarif pada Pengadilan Agama yang dituju. Apabila para pihak lebih dari satu orang, maka panjar biaya akan diperhitungkan sesuai dengan jumlah para pihak Biaya cerai di Kabupaten Malang tahun ini mengalami kenaikan dari tahun lalu. Sebagai contoh, total biaya perceraian di Kabupaten Malang untuk Radius 1 yang awalnya Rp441 ribu, naik menjadi Rp865 ribu. Selain itu, terdapat komponen tambahan seperti pemberitahuan tergugat/termohon sebanyak empat kali dan BNPB lanjutan sebanyak dua kali. Namun, pihak Pengadilan Agama Kabupaten Malang memberikan keringanan bagi masyarakat tidak mampu untuk berperkara secara prodeo cuma-cuma. Meski demikian, ketidakmampuan itu harus dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari lurah atau kepala desa setempat yang dilegalisasi oleh camat. Biaya perceraian di atas mungkin saja berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Pengadilan Agama Krui di Kota Malang misalnya, membebankan biaya perkara untuk Radius I dimulai Sekali lagi, biaya perceraian akan semakin mahal apabila Anda menggunakan jasa pengacara.
53.1.1. Sidang dipimpin Ketua Pengadilan Agama dan didam- pingi Panitera serta diikuti pihak termohon eksekusi dan pemohon eksekusi. . Ketua Pengadilan Agama memberikan peringatan atau tegoran supaya termohon eksekusi melaksanakan putusan hakim dalam waktu delapan hari. 5.3.1.3. Panitera membuat Berita Acara Aanmaning (F-3) yang
Ilustrasi suami yang ingin cerai dengan istrinya. Foto iStock Jakarta - Saat rumah tangga sudah tak bisa dipertahankan dan cerai menjadi pilihan, langkah hukum pun harus diambil. Untuk mensahkan perceraian, hal pertama yang harus dilakukan adalah mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan yang harus dilakukan setelah tiba di pengadilan agama? Hakim dan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan kelas 1A, Drs. Faizal Kamil, mengatakan saat seseorang datang ke pengadilan agama untuk mengajukan perceraian maka mereka akan diarahkan ke Pos Pelayanan Hukum Posyankum atau Pos Bantuan Hukum Posbakum.Saat mendaftarkan gugatan cerai, mereka yang ingin bercerai harus menyiapkan sejumlah dokumen. "Buku nikah, bukti domisili bisa KTP dan keterangan lurah setempat atau RT/RW, kemudian setelah dua data itu baru nanti diproses ada semacam dialog dengan bagian pendaftaran," dan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan kelas 1A, Drs. Faizal Kamil, Foto Gresnia Arela/WolipopDari hasil data dan berkas yang sudah diajukan selanjutnya akan dimuat dalam surat gugatan. Jika ada gugatan hak asuh dan harta bersama atau lebih dikenal harta gono gini, Faizal mengatakan orang yang ingin bercerai harus menyiapkan persyaratan tambahannya yaitu akte kelahiran anak dan sertifikat yang paling kuat, bisa berupa AJB, girik letter C dan yang terkait dengan kebendaan di saat berbagai dokumen, saat mengurus perceraian di pengadilan agama ini, mereka yang ingin bercerai juga harus menyiapkan uang. Faizal mengatakan uang yang akan dipungut oleh bagian pendaftaran pengadilan agama dinamakan SK Panjar, yaitu uang muka yang dititipkan ke pengadilan agama dengan jumlah sekitar Rp untuk pria dan untuk wanita Rp hanya terpakai selama dua kali sidang, berarti ada sisanya, langsung dikembalikan. Makanya ketika putus maka hakim akan menyatakan silahkan lapor ke kasir untuk mengambil sisa panjar biaya perkara. Karena yang menghitung itu adalah ketua majelis pengeluaran yang dikeluarkan. Jadi sangat transparan," jelasnya. Ilustrasi cerai. Foto iStockFaizal pun menyarankan pada mereka yang ingin mengurus perceraian sebaiknya melakukannya sendiri untuk menghindari ditipu calo yang tak bertanggung jawab. Dan jika ingin menggunakan bantuan pengacara, pastinya harus mempersiapkan dana ekstra."Kuasa hukum atau pengacara, memang betul menjembatani antara para pihak dengan hakim saat berdialog, melakukan aksi di pengadilan, mengajukan gugatan, mengajukan pembuktian, hanya ini kan mereka juga ada fee-nya. Ada yang minta Rp 20 juta, padahal tadi kan sudah saya jabarkan biaya perkara di pengadilan," warga yang tak mampu, dikatakan Faizal, juga bisa mengajukan biaya perceraian secara gratis. Bagi warga yang tidak mampu bisa diberikan keringanan oleh pengadilan agama. Syarat mendapatkan keringanan ini, warga tidak mampu yang ingin bercerai harus memiliki SKTM Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan sesuai tempat tinggal. gaf/eny
Adapaunpanjar atau biaya perceraian di Pengadilan Agama rata-rata berada dikisaran Rp. Untuk mengajukan gugatan cerai dibedakan bagi yang beragama Islam gugatan. Faktor penyebab terjadinya perceraian di kelompokkan sebagai berikut. Pasaran biaya jasa pengacara midlemenengah Rp 8-10jt. Biaya kemenangan perkara success fee yang besarnya
PENGACARA PERCERAIAN DI WILAYAH BANYUMAS Pengacara Perceraian Di Banyumas, pada dasarnya setiap orang yang menikah tidak menginginkan terjadinya perceraian. Namun seiring hubungan rumah tangga, harapan dan kenyataan dalam berumah tangga bertolak belakang karena faktor tidak harmonis atau faktor ekonomi. Sehingga membuat hubungan suami istri harus berakhir di pengadilan dengan proses gugatan/permohonan cerai. Kantor Pengacara DWP And Partners memberikan jasa pelayanan hukum masalah perceraian kepada masyarakat baik berupa konsultasi hukum masalah perceraian, maupun penanganan / penyelesaian secara langsung perkara perceraian di muka persidangan Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri secara profesional di wilayah Banyumas dan sekitarnya. Sebagai pengacara perceraian, sudah banyak menangani kasus-kasus seperti Permohonan cerai talak dan cerai gugat di wilayah Banyumas dan sekitarnya. Selama Kantor DWP And Partners berdiri sudah banyak kasus yang kami tangani, mulai dari kasus perceraian, permohonan atau gugatan cerai, adopsi anak, harta gono gini, waris, perdata hutang piutang, kasus perusahaan, sengketa bisnis, penanganan piutan perusahaan, kasus perpajakan, lembaga pembiayaan, kasus ketenaga kerjaan, penanaganan kredit macet, eksekusi hak tanggungan & fidusia, sengketa jual beli tanah, wanprestasi, hak cipta, pembuatan legal opinion, hak atas kekayaan intelektual, pembuatan dan analisa perjanjian kontrak, pidana penipuan atau penggelapan, kekerasan dalam rumah tangga KDRT, penyalah guna narkotika, dan masih banyak lagi yang sudah kami tanggani. Kantor Pengacara Perceraian Indonesia DWP And Partners merupakan kantor Advokat dan Konsultan hukum yang memiliki wilayah kerja seluruh indonesia, DWP and Partners bersedia melayani wilayah kerja seluruh indonesia, dan kami mampu menangani wilayah kerja meliputi Bantul, Gunung Kidul Wonosari, Kulon Progo Wates, Sleman, Kota Yogyakarta/jogja, Jawa Tengah, Banjarnegara, Banyumas Purwokerto, Batang, Blora, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan Purwodadi, Jepara, Karanganyar, Kebumen, Kendal, Klaten,Kudus, Magelang Mungkid, Pati, Pekalongan Kajen, Pemalang, Purbalingga, Purworejo, Rembang, Semarang Ungaran, Sragen, Sukoharjo, Tegal Slawi, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Salatiga, Surakarta solo, Jawa Timur, Surabaya, Malang Kepanjen, Madiun Caruban, Banyumas, Bangkalan, Blitar Kanigoro, Bojonegoro, Bondowoso, Gresik, Jember, Jombang, Kediri Ngasem, Lamongan, Lumajang, Magetan, Mojokerto Mojosari, Nganjuk, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Pasuruan Bangil, Ponorogo, Probolinggo Kraksaan, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Trengalek, Tuban, Tulungagung, Kota Batu, Jawa Barat, Bandung Soreang, Bandung Barat Ngamprah, Bekasi Cikarang, Bogor Cibinong, Ciamis, Cianjur, Cirebon Sumber, Garut Tarogong Kidul, Indramayu, Karawang, Kuningan, Majalengka, Pangandaran Parigi, Purwakarta, Subang, Sukabumi Palabuhan Ratu, Sumedang, Tasikmalaya Singaparna, Banjar, Cimahi, Depok, dan lain-lain. Untuk infomasi lebih lengkap mengenai Kantor Pengacara Perceraian DWP And Partners dan jika membutuhkan konsultasi hukum untuk masalah Perceraian yang sedang dialami atau di hadapi dapat menghubungi kami. Terima Kasih
DiIndonesia terdapat 4 (empat) lingkungan peradilan, akan tetapi Konstitusi juga memberikan kesempatan untuk dibuatnya pengadilan khusus yang berada di bawah masing-masing badan peradilan tersebut. Dasar Hukumnya adalah Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur mengenai : Lingkungan Peradilan Umum, meliputi sengketa
Update Terakhir 03 Nov 2021 Jumlah Perceraian Menurut Kecamatan dan Faktor - Faktor Penyebabnya di Kabupaten Banyumas, 2018-2020 Number of Divorces by Subdistrict and Causative Factor in Banyumas, 2018-2020 Kecamatan Faktor Penyebab Perceraian/ Causative Factor Sub District Zina Mabuk Madat Judi Meninggalkan salah satu pihak Dihukum penjara Poligami KDRT Cacat Badan Perselisihan dan Pertengkaran Terus Kawin Paksa Murtad Ekonomi Jumlah Adulty Drunk Total Gambling Polygamy Strife and fighting continued Forced Married Fall Away Economy Total 01 Lumbir 10 10 45 7 30 48 143 02 Wangon 16 2 5 38 4 49 40 154 03 Jatilawang 10 3 0 71 79 186 04 Rawalo 17 5 23 8 49 41 162 05 Kebasenx … … … … 42 … … … … … … … … … 06 Kemranjenx … … … … … … … … … … … … … … 07 Sumpiuhx … … … … … … … … … … … … … … 08 Tambakx … … … … … … … … … … … … … … 09 Somagedex … … … … … … … … … … … … … … 10 Kalibagorx … … … … … … … … … … … … … … 11 Banyumasx … … … … … … … … … … … … … … 12 Patikrajax … … … … … … … … … … … … … … 13 Purwojati 14 52 5 62 46 183 14 Ajibarang 10 4 36 4 32 73 159 15 Gumelar 12 32 4 40 46 134 16 Pekuncen 14 72 4 45 47 182 17 Cilongok 13 79 6 44 39 181 18 Karanglewas 12 41 9 36 29 127 19 Kedungbanteng 16 52 44 32 144 20 Baturaden 20 49 1 10 54 59 193 21 Sumbangx … … … … … … … … … … … … … … 22 Kembaranx … … … … … … … … … … … … … … 23 Sokarajax … … … … … … … … … … … … … … 24 Purwokerto Selatan 17 85 1 63 82 248 25 Purwokerto Barat 13 29 56 94 192 26 Purwokerto Timur 8 24 34 26 92 27 Purwokerto Utara 18 24 37 57 136 Banyumas 220 14 19 723 2 54 746 838 2616 Catatan/Note x wilayah kerja Pengadilan Sumber/Source Pengadilan Agama Purwokerto/Religious Court Purwokerto
Yangdaerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (Pasal 73 ayat (1) UU No 7 Tahun 1989); Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama / mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (1) UU No
Ilustrasi perceraian, Foto pexelsDaftar isiBiaya Perceraian di PengadilanPanjar Biaya Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama Jakarta TimurMengetahui biaya perceraian bagi mereka yang sudah mantap untuk berpisah dengan pasangan sahnya, penting diketahui. Alasannya tentu untuk memperlancar segala prosedur perceraian yang hendak dilakukan di pengadilan agama daerah tentunya bukanlah hal yang ingin dilakukan oleh setiap pasangan. Tetapi apabila hal tersebut dinilai jadi jalan keluar terbaik bagi suatu permasalahan rumah tangga, perceraian perlu Pasal 48 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, perceraian diartikan sebagai putusnya perkawinan. Perceraian sendiri dibedakan atas pihak yang menggugatnya. Perceraian yang digugat oleh suami disebutkan sebagai cerai talak, sementara perceraian yang digugat oleh istri disebut sebagai cerai perlu diketahui bahwa kedua hal itu hanya ada apabila perceraian atas suami-istri yang beragama Islam. Apabila bagi agama selain Islam tidak dikenal dengan istilah cerai talak, dan hanya mengenal cerai gugat Perceraian di PengadilanSetelah membahas terkait pengertian perceraian dan perbedaannya. Berita Bisnis akan membahas perihal biaya-biaya yang perlu dibayarkan secara umum oleh pihak yang menggugat di biaya perceraian, Foto unsplashBiaya perceraian atau juga disebut sebagai panjar biaya perkara tentunya berbeda-beda di pengadilan agama di setiap daerah. Namun, berikut ini biaya-biaya yang sekiranya perlu dibayarkan oleh penggugat secara umumBiaya Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP pendaftaranBiaya panggilan penggugat dan tergugat dua kaliBiaya PNBP panggilan pertama penggugat dan tergugatBiaya pemberitahuan isi putusan kepada penggugat dan tergugatBiaya PNBP pemberitahuan isi putusan kpd penggugat dan tergugatBiaya-biaya di atas jadi biaya yang perlu dibayarkan bagi mereka yang mau melakukan perceraian. Tetapi apabila pihak penggugat tidak mampu secara ekonomi untuk mengajukan perkara perceraian di pengadilan, mereka bisa melaksanakannya secara cuma-cuma atau tersebut dikenal dengan istilah permohonan prodeo. Bagi mereka yang ingin berperkara dengan tanpa biaya, perlu melampirkan surat keterangan tidak mampu SKTM dari kelurahan. Dan juga beberapa dokumen lainnya, seperti kartu keluarga tidak mampu KKM, Jamkesmas/Jamkesda dan mengetahui lebih detail mengenai biayanya. Sebagai contoh berikut ini daftar lampiran biaya cerai gugat yang diajukan di pengadilan agamaPanjar Biaya Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama Jakarta TimurPNBP pendaftaran Radius I, Radius II, proses Radius I, Radius II, panggilan penggugat dan tergugat dua kali Radius I, Radius II, PNBP panggilan pertama penggugat tergugat Radius I, Radius II, Panggilan Tergugat 3 kali Radius I, Radius II, PNBP panggilan pertama tergugat Radius I, Radius II, pemberitahuan isi putusan kepada penggugat Radius I, Radius II, PNBP pemberitahuan isi putusan kepada penggugat Radius I, Radius II, pemberitahuan isi putusan kepada tergugat Radius I, Radius II, PNBP pemberitahuan isi putusan kepada tergugat Radius I, Radius II, redaksi Radius I, Radius II, meterai Radius I, Radius II, Radius I, Radius II,
Biayaproses berperkara; Biaya Hak-Hak Kepaniteraan Hakim serta seluruh aparatur Pengadilan Agama Magelang melaksanakan Apel Jumat Sore, bertempat di halaman depan PA Magelang. Magelang – Jumat (8/7/2022) Tim pengelola website Pengadilan Agama Banyumas datang berkunjung ke Pengadilan Agama Magelang dalam rangka Studi Tiru terkait
1 Asas Bebas Merdeka Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara hukumRepublik Indonesia. Pada dasarnya azas kebebasan hakim dan peradilan yang digariskan dalam UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama adalah merujuk pada Pasal 24 UUD 1945 dan jo. Pasal 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam penjelasan Pasal 1 UU Nomor 4 tahun 2004 ini menyebutkan “Kekuasaan kehakiman yang medeka ini mengandung pengertian di dalamnya kekuasaan kehakiman yang bebas dari campur tangan pihak kekuasaan Negara lainnya, dan kebebasan dari paksaan, direktiva atau rekomendasi yang datang dari pihak ekstra yudisial kecuali dalam hal yang diizinkan undang-undang.” 2 Asas Sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman Penyelenggara kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Semua peradilan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia adalah peradilan Negara dan ditetapkan dengan undang-undang. Dan peradilan Negara menerapkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila. 3 Asas Ketuhanan Setiap putusan pengadilan dalam kepala putusannya harus mencantumkan klausula “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”; Peradilan Agama dalam menerapkan hukumnya selalu berpedoman pada sumber hukum Agama Islam, sehingga pembuatan putusan ataupun penetapan harus dimulai dengan kalimat Basmalah yang diikuti dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa.” 4 Asas Fleksibelitas Pemeriksaan perkara di lingkungan peradilan agama harus dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Adapun asas ini diatur dalam Pasal 57 3 UU Nomor 7 Tahun 1989 yang tidak diubah dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama jo Pasal 4 2 dan Pasal 5 2 UU Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Untuk itu, pengadilan agama wajib membantu kedua pihak berperkara dan berusaha menjelaskan dan mengatasi segala hambatan yang dihadapi para pihak tersebut. Yang dimaksud sederhana adalah acara yang jelas, mudah dipahami dan tidak berbelit-belit serta tidak terjebak pada formalitas-formalitas yang tidak penting dalam persidangan. Sebab apabila terjebak pada formalitas-formalitas yang berbelit-belit memungkinkan timbulnya berbagai penafsiran. Cepat yang dimaksud adalah dalam melakukan pemeriksaan hakim harus cerdas dalam menginventaris persoalan yang diajukan dan mengidentifikasikan persolan tersebut untuk kemudian mengambil intisari pokok persoalan yang selanjutnya digali lebih dalam melalui alat-alat bukti yang ada. Apabila segala sesuatunya sudah diketahui majelis hakim, maka tidak ada cara lain kecuali majelis hakim harus secepatnya mangambil putusan untuk dibacakan dimuka persidangan yang terbuka untuk umum. Biaya ringan yang dimaksud adalah harus diperhitungkan secara logis, rinci dan transparan, serta menghilangkan biaya-biaya lain di luar kepentingan para pihak dalam berperkara. Sebab tingginya biaya perkara menyebabkan para pencari keadilan bersikap apriori terhadap keberadaan pengadilan. 5 Asas Non Ekstra Yudisial Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam UUD RI Tahun 1945. Sehingga setiap orang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud akan dipidana. 6 Asas Legalitas Peradilan agama mengadili menurut hokum dengan tidak membeda-bedakan orang. Asas ini diatur dalam Pasal 3 2, Pasal 5 2, Pasal 6 1 UU Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 2 UU Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama. Pada asasnya Pengadilan Agama mengadili menurut hukum agama Islam dengan tidak membeda-bedakan orang, sehingga hak asasi yang berkenaan dengan persamaan hak dan derajat setiap orang di muka persidangan Pengadilan Agama tidak terabaikan. Asas legalitas dapat dimaknai sebagai hak perlindungan hukum dan sekaligus sebagai hak persamaan hukum. Untuk itu semua tindakan yang dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi dan kewenangan peradilan harus berdasar atas hokum, mulai dari tindakan pemanggilan, penyitan, pemeriksaan di persidangan, putusan yang dijatuhkan dan eksekusi putusan, semuanya harus berdasar atas hukum. Tidak boleh menurut atau atas dasar selera hakim, tapi harus menurut kehendak dan kemauan hukum. 7 Asas Personalitas Ke-islaman Yang tunduk dan yang dapat ditundukkan kepada kekuasaan peradilan agama, hanya mereka yang mengaku dirinya beragama Islam. Asas personalitas ke-islaman diatur dalam UU nomor 3 Tahun 2006 Tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1989 Tentang peradilan agama Pasal 2 Penjelasan Umum alenia ketiga dan Pasal 49 terbatas pada perkara-perkara yang menjadi kewenangan peradilan agama. Ketentuan yang melekat pada UU No. 3 Tahun 2006 Tentang asas personalitas ke-islaman adalah a Para pihak yang bersengketa harus sama-sama beragama Islam. b Perkara perdata yang disengketakan mengenai perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shodaqoh, dan ekonomi syari’ah. c Hubungan hukum yang melandasi berdasarkan hukum Islam, oleh karena itu acara penyelesaiannya berdasarkan hukum Islam. Khusus mengenai perkara perceraian, yang digunakan sebagai ukuran menentukan berwenang tidaknya Pengadila Agama adalah hukum yang berlaku pada waktu pernikahan dilangsungkan. Sehingga apabila seseorang melangsungkan perkawinan secara Islam, apabila terjadi sengketa perkawinan, perkaranya tetap menjadi kewenangan absolute peradilan agama, walaupun salah satu pihak tidak beragam Islam lagi murtad, baik dari pihak suami atau isteri, tidak dapat menggugurkan asas personalitas ke-Islaman yang melekat pada saat perkawinan tersebut dilangsungkan, artinya, setiap penyelesaian sengketa perceraian ditentukan berdasar hubungan hukum pada saat perkawinan berlangsung, bukan berdasar agama yang dianut pada saat terjadinya sengketa. Letak asas personalitas ke-Islaman berpatokan pada saat terjadinya hubungan hukum, artinya patokan menentukan ke-Islaman seseorang didasarkan pada faktor formil tanpa mempersoalkan kualitas ke-Islaman yang bersangkutan. Jika seseorang mengaku beragama Islam, pada dirinya sudah melekat asas personalitas ke-Islaman. Faktanya dapat ditemukan dari KTP, sensus kependudukan dan surat keterangan lain. Sedangkan mengenai patokan asas personalitas ke-Islaman berdasar saat terjadinya hubungan hukum, ditentukan oleh dua syarat Pertama, pada saat terjadinya hubungan hukum, kedua pihak sama-sama beragama Islam, dan Kedua, hubungan hukum yang melandasi keperdataan tertentu tersebut berdasarkan hukum Islam, oleh karena itu cara penyelesaiannya berdasarkan hukum Islam. 8 Asas Ishlah Upaya perdamaian Upaya perdamaian diatur dalam Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan jo. Pasal 31 PP No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tentang perkawinan jo. Pasal 65 dan Pasal 82 1 dan 2 UU No. 7 Tahun 1989 yang tidak diubah dalam UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama jo. Pasal 115 KHI, jo. Pasal 16 2 UU Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Islam menyuruh untuk menyelesaikan setiap perselisihan dengan melalui pendekatan “Ishlah”. Karena itu, tepat bagi para hakim peradilan agama untuk menjalankn fungsi “mendamaikan”, sebab bagaimanapun adilnya suatu putusan, pasti lebih cantik dan lebih adil hasil putusan itu berupa perdamaian. 9 Asas Terbuka Untuk Umum Asas terbuka untuk umum diatur dalam Pasal 59 1 UU Tahun 1989 yang tidak diubah dalam UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama jo. Pasal 19 3 dan 4 UU No. 4 Tahun 2004. Sidang pemeriksaan perkara di Pengadilan Agama adalah terbuka untuk umum, kecuali Undang-Undang menentukan lain atau jika hakim dengan alasan penting yang dicatat dalam berita acara sidang memerintahkan bahwa pemeriksaan secara keseluruhan atau sebagianakan dilakukan dengan sidang tertutup. Adapun pemeriksaan perkara di Pengadilan Agama yang harus dilakukan dengan sidang tertutup adalah berkenaan dengan pemeriksaan permohonan cerai talak dan atau cerai gugat Pasal 68 2 UU No. 7 Tahun 1989 yang tidak diubah dalam UU No. 3 tahun 2006 Tentang Peradilan Agama. 10 Asas Equality Setiap orang yang berperkara dimuka sidang pengadilan adalah sama hak dan kedudukannya, sehingga tidak ada perbedaan yang bersifat “diskriminatif” baik dalam diskriminasi normative maupun diskriminasi kategoris. Adapun patokan yang fundamental dalam upaya menerapkan asas “equality” pada setiap penyelesaian perkara dipersidangan adalah Persamaan hak dan derajat dalam proses pemeriksaan persidangan pengadilan atau “equal before the law”. Hak perlindungan yang sama oleh hukum atau “equal protection on the law” Mendapat hak perlakuan yang sama di bawah hukum atau “equal justice under the law”. 11 Asas “Aktif” memberi bantuan Terlepas dari perkembangan praktik yang cenderung mengarah pada proses pemeriksaan dengan surat atau tertulis, hukum acara perdata yang diatur dalam HIR dan RBg sebagai hukum acara yang berlaku untuk lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama sebagaimana yang tertuang pada Pasal 54 UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama. 12 Asas Upaya Hukum Banding Terhadap putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding kepada Pengadilan Tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali Undang-undang menentukan lain. 13 Asas Upaya Hukum Kasasi Terhadap putusan pengadilan dalam tingkat banding dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung oleh para pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain. 14 Asas Upaya Hukum Peninjauan Kembali Terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam undang-undang. Dan terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali. 15 Asas Pertimbangan Hukum Racio Decidendi Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula paal tertentu dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili. Kantor Pengacara Online merupakan kantor hukum yang berkedudukan di Daerah Istimewa Yogyakarta yang didukung Oleh Para Advokat/Pengacara-Konsultan Hukum serta Mediator Yang telah berpengalaman sejak 2014 dan memiliki keahlian di bidang hukumnya masing-masing dengan berpedoman pada Profesional dan Kode etik dalam memberikan jasa hukum. Dalam Layanan Jasa Hukum Yang diberikan adalah salah satunya Berkaitan dengan Jasa Hukum Perkawinan Seperti Dispensasi Nikah, Asal Usul-Anak, Pengangkatan Anak, Izin Poligami. Perkara Perceraian Seperti Dispensasi Nikah, Asal Usul-Anak, Pengangkatan Anak, Perceraian Muslim, Perceraian Non Muslim, Perceraian TKI, Perceraian PNS, Perceraian, BUMN, Perceraian Beda Negara & Perkara Harta Bersama Seperti Perwalian, Pembagian Harta Bersama, Sengketa Waris, Pembagian Waris, Sengketa Gono-Gini. serta Perkara Sengketa Ekonomi Syariah. JASA PENGACARA KAMI DI BEBERAPA WILAYAH SEPERTI Untuk Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Meliputi Jogja/Yogyakarta, Bantul, Sleman, Wates, Kulonprogo, Gunungkidul dan Wonosari, Sedangkan. Untuk Wilayah Jawa Tengah Meliputi Kebumen, Purworejo, Purwokerto, Banjarnegara, Cilacap, Brebes, Wonosobo, Banyumas, Purbalingga, Magelang, Temanggung, Mungkid, Muntilan, Batang, Ungaran, Semarang, Salatiga, Boyolali, Klaten, Karanganyar, Solo, Surakarta, Sragen, Sukoharjo, Tegal Demak, Grobogan, Purwodadi, Jepara, Kudus, Pati, Pekalongan, Kajen, Pemalang, Rembang, Slawi, Wonogiri, dan lain sebagainya. Sedangkan Untuk Kota Lain Di Indonesia Meliputi Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Karawang, Bandung, Semarang, Surabaya, Malang,Ponorogo, Sidoarjo, Denpasar, Bali, Lombok, Palembang, Padang, Pekanbaru, Pontianak, Banjarmasin, Samarinda, Makasar,dan lain sebagainya. JASA PENGACARA DI WATES/KULON PROGO MELIPUTI KANTOR PENGACARA /HUKUM DI JOGJA KANTOR PENGACARA SLEMAN KANTOR PENGACARA BANTUL KANTOR PENGACARA PURWOREJO Anda Memiliki Masalah atau Ingin Berdiskusi tentang persoalan Hukum Silahkan bisa Hubungi Kami melalui Telephon/Whatsapps Di Telepon +62 831-5978-0747 atau Email admin “Solusi Online Problem Hukum Anda – Anda Sepakat Kami Datang Kerumah Anda”
. 52 121 170 218 492 463 374 224
biaya perceraian di pengadilan agama banyumas