Berbedadengan sopir lainnya, sopir ambulance haruslah terlihat lebih gesit. Terutama saat ditugaskan untuk mengantarkan pasien yang membutuhkan pertolongan darurat. Meskipun demikian, gaji sopir ambulance sebenarnya sama saja dengan gaji sopir lainn
Berapa banyak penghasilan Sopir Pribadi di Indonesia?Rata-rata gaji pokokGaji rata-rata untuk sopir pribadi adalah Rp per bulan di gaji dilaporkan, diperbarui pada 10 Juni 2023Kota dengan gaji terbesar di dekat Indonesia untuk Sopir PribadiJakarta13 gaji dilaporkanSurabaya6 gaji dilaporkanDenpasar5 gaji dilaporkanDi manakah Sopir Pribadi bisa mendapatkan penghasilan lebih besar?Bandingkan gaji untuk Sopir Pribadi di lokasi yang berbedaBerapa besar gaji dari profesi yang serupa di Indonesia? ALHAMDULILLAHHT PERTAMA ANE JAKARTA, Kritik dan cercaan kerap kali datang untuk dokter. Sedangkan perjuangan dokter yang mengabdi hingga ke pelosok jarang mendapat apresiasi. Hal itulah yang membuat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menginginkan adanya seimbangan antara keduanya. Salah satu anggota IDI Profesor Zubairi Djoerban mengatakan, bahkan untuk dokter baru, mereka hanya digaji Rp - Gaji Perawat terbaru tahun 2022 yang bertugas di seluruh Pemerintah memiliki perbedaan yang dapat dilihat di dalam artikel berikut ini. Perawat adalah orang yang mendapat pendidikan khusus untuk merawat, terutama merawat orang sakit. Berapa gaji perawat di Indonesia Pada masa pandemi Covid-19 ini, perawat sangat dibutuhkan di berbagai fasilitas kesehatan. Bahkan saat penderita Covid-19 sedang melonjak, beberapa fasilitas kesehatan sampai kekurangan perawat. Tidak hanya itu, perawat juga bisa merawat orang yang tidak sakit atau dalam keadaan sehat seperti perawat untuk lansia, bayi, anak kecil, atau orang berkebutuhan khusus. Baca juga Sama-sama Berstatus ASN, Ini Perbedaan Besaran Gaji PNS dan PPPK Baca juga Intip Gaji dan Tunjangan Guru di Indonesia, Berminat Jadi Guru? Oleh karena pentingnya tugas perawat, mereka diakui oleh pemerintah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Ke perawatan. Berapa gaji perawat? Menjadi perawat tentu memiliki peran dan fungsi yang berbeda, di mana hal ini akan menentukan besaran gaji perawat. Gaji perawat di rumah sakit tentu berbeda dengan gaji perawat di Puskesmas atau perawat yang mengurus lansia. Perawat adalah sebuah profesi, oleh karenanya dibutuhkan pendidikan ke perawatan dan sertifikasi berupa Surat Tanda Registrasi STR sebagai bukti tertulis dari Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia MTKI untuk bisa menjadi perawat. Untuk mendapatkan STR, seorang calon perawat harus mengikuti program pendidikan ke perawatan, yaitu Diploma 3 D3 Ke perawatan selama tiga tahun dan Sarjana S1 selama enam tahun. Pasalnya, setiap perawat memiliki tugas dan fungsi yang berbeda. Selain itu, besaran gaji perawat juga tergantung pada pangkatnya. Melansir buku Bekerja Sebagai Perawat 2009 oleh Erma Yulihastin, kenaikan pangkat perawat tergantung pada masa kerja dan kinerjanya. Kedua hal tersebut diukur melalui indikator yang disebut angka kredit. Angka kredit menilai beberapa hal dalam diri perawat yang terkait dengan pendidikan, pelayanan ke perawatan, pengabdian kepada masyarakt, dan pengembangan profesi. Misalnya, seorang perawat telah merawat 100 orang sakit rawat inap, 50 orang pasien berobat jalan, atau menolong 70 pasien gawat darurat, maka pencapaian tersebut akan menambah angka kreditnya. Berikut kisaran gaji perawat mengutip dari Gramedia Blog, yaitu Baca juga Tak Ada Kejelasan Soal Gaji dan Fasilitas, Perwakilan Sopir Damri Mesadu ke Dishub Bangli Baca juga Wanita Tangguh dan Tahan Banting, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Polwan di Indonesia 1. Gaji perawat di rumah sakit Perawat di rumah sakit umumnya lulusan D3 atau S1 dan memiliki STR dari pemerintah. Dengan memiliki STR, perawat dapat menentukan rumah sakit mana yang mau dituju, baik rumah sakit negeri, swasta, hingga luar negeri. Gaji perawat di rumah sakit sekitar Rp 4 juta hingga R 7 juta per bulan. Namun, untuk menjadi pegawai rumah sakit, harus mendaftar di situs Kementerian Kesehatan. 2. Gaji perawat di puskesmas Berdasarkan kajian insentif tenaga kesehatan di Puskesmas oleh Kemenkes dan self assesment Tim Nusantara, besaran gaji perawat di Puskesmas ini sekitar Rp per bulan. Meski besaran gaji perawat di Puskesmas lebih kecil dari gaji perawat di rumah sakit, namun perawat di puskesmas mendapatkan tunjangan di luar gaji pokoknya tersebut. Tunjangannya berupa tunjangan daerah, insentif khusus tenaga kesehatan, kapitasi, biaya operasional kesehatan BOK, perjalanan dinas atau transportasi lokal, biaya transportasi, dan uang makan. Besaran tunjangan tersebut berbeda-beda tergantung status kepegawaian dan wilayah dinas perawat. Berikut jumlah tunjangan perawat di puskesmas berdasarkan wilayahnya - Terpencil Rp - Sangat terpencil Rp Baca juga TERBARU Kerap Jadi Sorotan dalam Kasus Subang, Kini Danu Dapat Gaji dari Youtube Baca juga Gaji Belum Dibayar dan di PHK, Mantan Karyawan di Badung Nekat Mencuri - Biasa Rp Sementara, tunjangan perawat puskesmas berdasarkan status kepegawaiannya, yaitu A. Status kepegawaian di area terpencil - PNS/CPNS Rp - Honorer/Kontrak Rp - PTT pusat/daerah Rp - Sukarelawan Rp - Magang Rp sampai Rp B. Status kepegawaian di area sangat terpencil - PNS/CPNS Rp - Honorer/Kontrak Rp - PTT pusat/daerah Rp - Sukarelawan Rp - Magang Rp sampai Rp C. Status kepegawaian di Area biasa - PNS/CPNS Rp - Honorer/Kontrak Rp Baca juga 5 Perusahaan dengan Gaji Karyawan Tertinggi di Indonesia, Ada yang Rp 35 Juta per Bulan, Berminat? -PTT pusat/daerah Rp - Sukarelawan Rp - Magang Rp sampai Rp Jika dihitung, rata-rata total gaji perawat di Puskesmas sekitar Rp 5,2 juta hingga Rp 5,8 juta per bulan. 3. Gaji perawat gawat darurat Perawat yang menangani bagian gawat darurat ini merupakan bagian dari perawat rumah sakit dan perawat puskesmas, tapi bedanya perawat jenis ini berjaga menangani pasien selama 24 jam dari kasus ringan hingga berat. Oleh karenanya, seorang perawat gawat darurat memiliki pengalaman yang lebih banyak karena terbiasa menangani dan mengambil keputusan dalam situasi genting. Perawat baru tidak disarankan untuk menjadi perawat gawat darurat karena belum memiliki pengalaman dan terbiasa bertindak sigap dalam mengalami pasien gawat darurat. Perawat gawat darurat setidaknya memiliki pengalaman 6 bulan menjadi perawat. Perawat gawat darurat juga harus bersertifikasi dalam tindakan gawat darurat, seperti Basic Trauma Cardiac Life Support BTCLS, Basic Tramu Life Support BTLS, Pelatihan Penanganan Gawat Darurat PPGD, General Emergency Life Support GELS. Dengan tugas dan fungsi yang berat, gaji perawat gawat darurat berkisar antara Rp 4,4 juta hingga Rp 7 juta per bulannya. 4. Gaji perawat Intensive Care Unit ICU Tanggung jawab perawat ICU hampir sama dengan perawat gawat darurat. Pasalnya, perawat ICU bertugas menangani pasien yang sekarat di rumah sakit. Setiap hari, perawat ICU bertugas mencatat perkembangan yang dialami pasien di lembar observasi. Hal ini untuk melihat jelas perkembangan yang terjadi pada pasien. Gaji perawat ICU ini sekitar Rp 4,5 juta hingga Rp 7 juta setiap bulannya. 3. Gaji perawat gawat darurat Baca juga 5 Perusahaan dengan Gaji Karyawan Tertinggi di Indonesia, Ada yang Rp 35 Juta per Bulan, Berminat? Perawat yang menangani bagian gawat darurat ini merupakan bagian dari perawat rumah sakit dan perawat puskesmas, tapi bedanya perawat jenis ini berjaga menangani pasien selama 24 jam dari kasus ringan hingga berat. Oleh karenanya, seorang perawat gawat darurat memiliki pengalaman yang lebih banyak karena terbiasa menangani dan mengambil keputusan dalam situasi genting. Perawat baru tidak disarankan untuk menjadi perawat gawat darurat karena belum memiliki pengalaman dan terbiasa bertindak sigap dalam mengalami pasien gawat darurat. Perawat gawat darurat setidaknya memiliki pengalaman 6 bulan menjadi perawat. Perawat gawat darurat juga harus bersertifikasi dalam tindakan gawat darurat, seperti Basic Trauma Cardiac Life Support BTCLS, Basic Tramu Life Support BTLS, Pelatihan Penanganan Gawat Darurat PPGD, General Emergency Life Support GELS. Dengan tugas dan fungsi yang berat, gaji perawat gawat darurat berkisar antara Rp 4,4 juta hingga Rp 7 juta per bulannya. 4. Gaji perawat Intensive Care Unit ICU Tanggung jawab perawat ICU hampir sama dengan perawat gawat darurat. Pasalnya, perawat ICU bertugas menangani pasien yang sekarat di rumah sakit. Setiap hari, perawat ICU bertugas mencatat perkembangan yang dialami pasien di lembar observasi. Hal ini untuk melihat jelas perkembangan yang terjadi pada pasien. Gaji perawat ICU ini sekitar Rp 4,5 juta hingga Rp 7 juta setiap bulannya. 8. Gaji perawat pelaksana kamar operasi OK Tugas perawat OK hampir sama dengan perawat anestesi karena sama-sama bertugas di ruang operasi. Untuk bisa menjadi perawat OK harus mengikuti pelatihan khusus karena harus siap jika sewaktu-waktu ada panggilan operasi segera. Gaji perawat OK sekitar Rp 6 juta per bulan dan bisa lebih banyak jika bekerja di klinik bedah plastik. Selain gaji pokok, perawat OK juga mendapat tunjangan yang dihitung per pasien Rp hingga Rp 9. Gaji perawat di rumah sakit jiwa Baca juga Intip Skema Gaji PNS Tahun 2022, Besaran Gaji Setiap Golongan dan Jenis Tunjangan Per Bulan Tugas perawat jenis ini adalah memahami kondisi pasien dan memastikan agar pasien tidak putus obat selama pengobatan berlangsung. Perawat juga harus siap menerima berbagai perlakuan pasien jiwa. Gaji perawat di rumah sakit jiwa sekitar Rp 4 juta hingga Rp 6 juta setiap bulannya. Demikian rincian gaji perawat di Indonesia yang dibedakan dari jenis dan tugasnya. Semoga bisa dijadikan referensi untuk mengetahui berapa gaji perawat di rumah sakit, puskesmas, dan lainnya. Artikel ini telah tayang di dengan judul Gaji perawat terbaru tahun bandingkan beda gaji perawat yang dinas di instansi berikut Mengambilpasien dari Rumah Sakit Provinsi; Honor, Hak dan Kewajiban Sopir Ambulans/Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Ambulans/Pelayanan Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah akan dipergunakan untuk mendanai gaji/upah pengemudi, bahan bakar, tol, biaya perawatan mobil, dan administrasi kesekretariatan;Pengertian Sistem Remunerasi adalah sistem yang mengatur pengupahan pegawai yang diberlakukan di lingkungan Rumah SakitRemunerasi adalah imbalan jasa yang dapat berupa gaji, honorarium, insentif dan Center adalah pusat pelayanan yang menghasilkan pendapatanCost Center adalah pusat pelayanan yang memerlukan biayaInsentif adalah tambahan pendapatan berbasis kinerja bagi seluruh pegawai yang dananya bersumber dari jasa pelayanan, farmasi dan atau dari sumber penerimaan sah lainnyaInsentif langsung adalah insentif yang diberikan kepada penghasil jasa pelayanan baik tenaga medis, kelompok tenaga perawat/setara dan kelompok administrasi sesuai dengan proporsi yang telah ditentukanInsentif tidak langsung adalah insentif yang diberikan kepada seluruh pegawai berdasarkan indeksingTarif Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Tarif adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh Rumah Sakit Umum Daerah termasuk imbalan hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya per unit medis adalah pendapatan individu yang dihasilkan akibat pelayanan tenaga medis dan bagian dari jasa pelayanan rumah sakit yang tercantum dalam komponen tarif rumah sakit dan bersifat individu, meliputi dokter umum dan spesialis, dokter subspesialis, dokter tamu, dokter gigi, dokter gigi spesialis, dan dokter tamuJasa keperawatan dan jasa tenaga administratif adalah pendapatan kelompok yang dihasilkan akibat pelayanan keperawatan dan administrasi secara kelompok merupakan bagian dari jasa pelayanan rumah sakit yang tercantum dalam komponen tarif rumah medis adalah tindakan yang bersifat pembedahan operatif, non pembedahan non operatif dan estetika yang dilaksanakan dalam rangka menegakkan diagnosis dan medico-legal adalah pelayanan kesehatan yang diberikan yang berkaitan dengan kepentingan penunjang diagnostik adalah pelayanan untuk penegakan diagnosis yang antara lain dapat berupa pelayanan patologi klinik, patologi anatomi, mikrobiologi, radiologi diagnostik, elektromedis diagnostik, endoskopi, dan tindakan/pemeriksaan penunjang diagnostik pemulasaraan jenazah adalah pelayanan yang diberikan untuk penyimpanan jenazah, konservasi pengawetan jenazah, bedah jenazah, dan pelayanan lainnya terhadap Sarana adalah imbalan yang diterima oleh RSUD atas pemakaian sarana, fasilitas, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, bahan non-medis habis pakai, dan bahan lainnya yang digunakan langsung maupun tak langsung dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, dan rehabilitasi serta merupakan pendapatan fungsional rumah Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh para pelaksana pelayanan di rumah sakit dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan di rumah sakit yang terdiri dari jasa medis, jasa perawat/setara dan jasa pelayanan administrasi. Sistem remunerasi berazaskan tiga hal yaitu proporsionalitas yang diukur dengan besarnya beban asetyang dikelola dan besaran pendapatan rumah sakit;kesetaraan yang memperhatikan industri pelayanan sejenis; dankepatutan yang melihat kemampuan rumah sakit dalam memberikan upah kepada pegawai. Setiap pegawai yang memangku jabatan struktural pada pusat biaya cost center berkewajiban menyusun rencana aksi strategi strategic action plan yang dilengkapi dengan sistem akuntabilitas. Revenue center, adalah Instalasi Gawat Darurat;Pelayanan One Day Care/ One Day Surgery;Instalasi Keperawatan Intensif, ICCU, PICU, NICU, dan HCU;Instalasi Bedah Sentral;Instalasi Farmasi;Instalasi Radiologi;Instalasi Laboratorium;InstalasiRehabilitasiMedik;Instalasi Gizi;Instalasi Pendidikan dan Pelatihan;Rawat Jalan;Rawat Inap;Kamar Bersalin;Pelayanan Haemodialisa;Pelayanan Ambulan dan Mobil Jenazah;Klinik Eksekutif;Pemulasaraan Jenazah;Bank Darah; dan Usaha-usaha lain Penetapan gaji direktur, dilaksanakan dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang berdasarkan gaji dasar paling banyak 5 lima kali gaji pokok yang bersangkutan;ukuran dan jumlah aset yang dikelola RSUD, dan tingkat pelayanan serta produktivitas pendapatan rumah sakit;pertimbangan dengan pelayanan kesehatan sejenis;kemampuan pendapatan RSUD; dankinerja operasional RSUD dengan mempertimbangkan antara lain indikator keuangan, pelayanan, mutu dan manfaat bagi masyarakat. Gaji direktur sebesar gaji dasar ditambah 40% empat puluh persen nilai bobot aset faktor penyesuaian aset dikali gaji dasar ditambah 60% enam puluh persen nilai bobot pendapatan faktor penyesuaian income dikali gaji dasar. Gaji wakil direktur ditetapkan paling banyak sebesar 90% sembilan puluh persen dari gaji direktur. Dewan pengawas dapat diberikan honorarium bersumber dari biaya operasional rumah sakit, terdiri dari Honorarium Ketua Dewan Pengawas paling banyak sebesar 40% empat puluh persen dari gaji direktur;Honorarium Anggota Dewan Pengawas paling banyak sebesar 36% tiga puluh enam persen dari gaji direktur; danHonorarium Sekretaris Dewan Pengawas paling banyak sebesar 15% lima belas persen dari gaji direktur Proporsi Insentif jasa pelayanan dalam komponen tarif rumah sakit ditentukan sebagai berikut Instalasi Gawat Darurat 1. proporsi insentif jasa pelayanan pemeriksaan, visite dan konsultasi adalah 70% tujuh puluh persen dokter, 20% dua puluh persen perawat/setara dan 10% sepuluh persen administrasi; proporsi insentif jasa pelayanan tindakan medis adalah 55% lima puluh lima persen dokter, 35% tiga puluh lima persen perawat/setara dan 10% sepuluh persen administrasi;proporsi insentif jasa pelayanan tindakan perawat/setara adalah 35% tiga puluh lima persen dokter, 55% lima puluh lima persen perawat/setara dan 10% sepuluh persen administrasi;proporsi insentif jasa pelayanan kamar adalah 90% sembilan puluh persen perawat/setara dan 10% sepuluh persen administrasi. Pelayanan One Day Care/ One Day Surgery proporsi insentif jasa pelayanan pemeriksaan, visite dan konsultasi adalah 70% tujuh puluh persen dokter, 20% dua puluh persen perawat/setara dan 10% sepuluh persen administrasi;proporsi insentif jasa pelayanan tindakan medis adalah 55% lima puluh lima persen dokter, 35% tiga puluh lima persen perawat/setara dan 10% sepuluh persen administrasi;proporsi insentif jasa pelayanan tindakan perawat/setara adalah 35% tiga puluh lima persen dokter, 55% lima puluh lima persen perawat/setara dan 10% sepuluh persen administrasi;proporsi insentif jasa pelayanan kamar adalah 90% sembilan puluh persen perawat/setara dan 10% sepuluh persen administrasi. Instalasi Keperawatan Intensif, ICCU, PICU, NICU, dan HCU proporsi insentif jasa pelayanan pemeriksaan, visite dan konsultasi adalah 70% tujuh puluh persen dokter, 20% dua puluh persen perawat/setara dan 10% sepuluh persen administrasi;proporsi insentif jasa pelayanan tindakan medis adalah 55% lima puluh lima persen dokter, 35% tiga puluh lima persen perawat/setara dan 10% sepuluh persen administrasi;proporsi insentif jasa pelayanan tindakan perawat/setara adalah 35% tiga puluh lima persen dokter, 55% lima puluh lima persen perawat/setara dan 10% sepuluh persen administrasi;proporsi insentif jasa pelayanan kamar adalah 90% sembilan puluh persen perawat/setara dan 10% sepuluh persen administrasi. Instalasi Bedah Sentral proporsi insentif jasa pelayanan pemeriksaan, visite dan konsultasi adalah 70% tujuh puluh persen dokter, 20% dua puluh persen perawat/setara dan 10% sepuluh persen administrasi;proporsi insentif jasa pelayanan operasi adalah 70% tujuh puluh persen dokter, 20% dua puluh persen perawat/setara dan 10% sepuluh persen administrasi;proporsi insentif jasa pelayanan anestesi adalah 70% tujuh puluh persen dokter, 20% dua puluh persen perawat/setara dan 10% sepuluh persen administrasi;proporsi insentif jasa pelayanan pendamping operasi adalah 70% tujuh puluh persen dokter, 20% dua puluh persen perawat/setara dan 10% sepuluh persen administrasi;proporsi insentif jasa pelayanan tindakan perawat/setara adalah 20% dua puluh persen dokter, 70% tujuh puluh persen perawat/setara, dan 10% sepuluh persen administrasi;proporsi insentif jasa pelayanan kamar operasi adalah 90% sembilan puluh persen perawat/setara, dan 10% sepuluh persen administrasi. Instalasi Farmasi Proporsi insentif jasa pelayanan farmasi adalah 40% empat puluh persen kelompok apoteker, 50% lima puluh persen kelompok asisten apoteker, dan 10% sepuluh persen administrasi. Instalasi Radiologi Proporsi insentif jasa pelayanan kelompok radiologi adalah 45% empat puluh lima persen kelompok dokter radiologi, 45% empat puluh lima persen kelompok radiografer, dan 10% sepuluh persen adminstrasi. Instalasi Laboratorium Patologi Klinik –> Proporsi insentif jasa pelayanan kelompok patologi klinik adalah 30% tiga puluh persen kelompok dokter patologi klinik, 60% enam puluh persen kelompok analis, dan 10% sepuluh persen administrasi;Patologi Anatomi –> Proporsi insentif jasa pelayanan kelompok patologi anatomi adalah 70% tujuh puluh persen kelompok dokter patologi anatomi, 20% dua puluh persen kelompok analis patologi anatomi, dan 10% sepuluh persen administrasi;Pelayanan Darah –> Proporsi insentif jasa pelayanan darah adalah 30% tiga puluh persen kelompok dokter pelayanan darah, 60% enam puluh persen kelompok pelaksana pelayanan darah, dan 10% sepuluh persen administrasi. Instalasi Rehabilitasi Medik Proporsi insentif jasa pelayanan kelompok rehabilitasi medik adalah 30% tiga puluh persen kelompok dokter rehabilitasi medik, 60% enam puluh persen kelompok fisioterapis/setara, dan 10% sepuluh persen administrasi. Instalasi Gizi proporsi insentif jasa pelayanan pemeriksaan giziadalah 70% tujuh puluh persen dokter, 20% dua puluh persen perawat/setara dan 10% sepuluh persen administrasi;proporsi insentif jasa pelayanan konsultasi/konseling gizi adalah 35% tiga puluh lima persen nutrisionis, 55% lima puluh lima persen tenaga pelaksana, 10% sepuluh persen administrasi;proporsi insentif jasa pelayanan makan adalah 35% tiga puluh lima persen nutrisionis, 55% lima puluh lima persen tenaga pelaksana, 10% sepuluh persen administrasi. Instalasi Pendidikan dan Pelatihan Proporsi insentif jasa pelayanan kelompok instalasi pendidikan dan pelatihan adalah 70% tujuh puluh persen kelompok trainer, 20% dua puluh persen kelompok pelaksana, dan 10% sepuluh persen administrasi. Rawat Jalan proporsi insentif jasa pelayanan pemeriksaan adalah 70% tujuh puluh persen dokter, 20% dua puluh persen perawat/setara dan 10% sepuluh persen administrasi;proporsi insentif jasa pelayanan tindakan medis adalah 70% tujuh puluh persen dokter, 20% dua puluh persen perawat/setara dan 10% sepuluh persen administrasi;proporsi insentif jasa pelayanan tindakan perawat adalah 20% dua puluh persen dokter, 70% tujuh puluh persen perawat/setara dan 10% sepuluh persen administrasi. Rawat Inap proporsi insentif jasa pelayanan visite dan konsultasi adalah 70% tujuh puluh persen dokter, 20% dua puluh persen perawat/setara dan 10% sepuluh persen administrasi;proporsi insentif jasa pelayanan tindakan medis adalah 70% tujuh puluh persen dokter, 20% dua puluh persen perawat/setara dan 10% sepuluh persen administrasi;proporsi insentif jasa pelayanan tindakan perawat/setara adalah 20% dua puluh persen dokter, 70% tujuh puluh persen perawat/setara dan 10% sepuluh persen administrasi;proporsi insentif jasa pelayanan kamar adalah 90% sembilan puluh persen perawat/setara dan 10% sepuluh persen administrasi. Ruang Bersalin proporsi insentif jasa pelayanan persalinan yang dilakukan oleh dokter adalah 55% lima puluh lima persen dokter, 35% tiga puluh lima persen bidan/perawat/setara, dan 10% sepuluh persen administrasi;proporsi insentif jasa pelayanan persalinan normal yang dilakukan oleh bidan adalah 35% tiga puluh lima persen dokter, 55% lima puluh lima persen bidan/perawat/setara, dan 10% sepuluh persen administrasi;proporsi insentif jasa pelayanan tindakan kebidanan yang dilakukan oleh dokter adalah 55% lima puluh lima persen dokter, 35% tiga puluh lima persen bidan/perawat/setara, dan 10% sepuluh persen administrasi;proporsi insentif jasa pelayanan tindakan kebidanan yang dilakukan oleh bidan adalah 35% tiga puluh lima persen dokter, 55% lima puluh lima persen bidan/perawat/setara, dan 10% sepuluh persen administrasi;proporsi insentif jasa pelayanan kamar adalah 90% sembilan puluh persen perawat/setara dan 10% sepuluh persen administrasi. Pelayanan Hemodialisa Proporsi insentif jasa pelayanan hemodialisa adalah 45% empat puluh lima persen kelompok dokter, 45% empat puluh lima persen kelompok perawat/setara, dan 10% sepuluh persen administrasi Pelayanan Ambulance dan Mobil jenazah Proporsi insentif jasa pelayanan ambulan adalah 70% tujuh puluh persen sopir, 20% dua puluh persen kelompok sopir dan 10% sepuluh persen administrasi. Klinik Eksekutif proporsi insentif jasa pelayanan pemeriksaan adalah 70% tujuh puluh persen dokter, 20% dua puluh persen perawat/setara dan 10% sepuluh persen administrasi;proporsi insentif jasa pelayanan tindakan medis adalah 70% tujuh puluh persen dokter, 20% dua puluh persen perawat/setara dan 10% sepuluh persen administrasiproporsi insentif jasa pelayanan tindakan perawat adalah 20% dua puluh persen dokter, 70% tujuh puluh persen perawat/setara dan 10% sepuluh persen administrasi Pemulasaraan Jenazah Proporsi insentif jasa pelayanan pemulasaraan jenazah adalah 70% tujuh puluh persen dokter, 20% dua puluh persen perawat/setara dan 10% sepuluh persen administrasi. Proporsi insentif jasa yang bersumber dari tarif paket Jaminan Kesehatan Nasional dan asuransi lain sesuai dengan perhitungan proporsi insentif jasa pelayanan umum yang dikonversikan kedalam jasa Jaminan Kesehatan Nasional dan asuransi lain. Insentif langsung diberikan kepada penghasil jasa pelayanan baik tenaga medis, kelompok tenaga perawat/setara dan kelompok administrasi sesuai dengan proporsi yang telah ditentukan dalam sistem remunerasi ini, sebesar 50% lima puluh persen dari proporsi jasa yang diterima, 50% lima puluh persen sisanya didistribusikan ke direksi, staf direksi dan pos insentif tidak langsung. Proporsi distribusi dari 50% lima puluh persen sisanya yang didistribusikan ke direksi, staf direksi dan pos insentif tidak langsung insentif langsung direksi sebesar 8% delapan persen;insentif langsung staf direksi sebesar 9% sembilan persen; danInsentif tidak langsung sebesar 33% tiga puluh tiga persen; Insentif langsung direksi direktur sebesar 4% empat persen;wakil direktur umum dan keuangan sebesar 2% dua persen; danwakil direktur pelayanan sebesar 2% dua persen. Insentif langsung staf direksi proporsi kepala bagian / kepala bidang sebesar 50 % lima puluh persen;proporsi kepala sub bagian / kepala seksi sebesar 30% tiga puluh persen; danproporsi kepala instalasi non penghasil sebesar 20% dua puluh persen.