Unduh👉 Kode Etik Guru Tata Tertib Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pada Tata Tertib Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Bapak atau Ibu Kepala Sekolah dapat merubah sesuai dengan keinginan dan keadaan dilembaga yang dikelola setelah melihat referensi berikut: TATA TERTIB PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN SD NEGERI __________
TATA TERTIB GURU TKIT SYARIF AR-RASYID ISLAMIC SCHOOL HAL KEHADIRAN Hari Senin-Jumat Setiap guru wajib hadir di sekolah paling lambat pukul dan meninggalkan sekolah pukul kecuali piket jam pagi Hari Sabtu Setiap guru wajib hadir di sekolah paling lambat pukul dan meninggalkan sekolah pukul Guru dan TU wajib mengikuti doa pagi bersama, kecuali guru yang sedang piket. Guru Ekstrakurikuler wajib hadir di sekolah 15 menit sebelum mengajar dan 15 menit sesudah mengajar. Guru yang berhalangan hadir karena sakit atau keperluan yang mendadak dan mendesak wajib membuat surat, memberitahu kepada kepala sekolah serta menyerahkan tugas kelas. Tidak meninggalkan kelas saat proses belajar mengajar berlangsung, kecuali dengan ijin kepala sekolah. Guru yang meninggalkan sekolah walau masih dalam lingkungan TKIT Syarif Ar-Rasyid wajib minta izin kepada kepala sekolah/salah satu tim guru dan mencatat di buku ijin. HAL TUGAS DAN KEWAJIBAN Membuat perangkat mengajar Protah, Promes yang harus dikumpulkan kepada kepala sekolah pada awal semester dan RPPM+RPPH dikumpulkan setiap hari Sabtu. Mengadakan penilaian secara rutin melalui observasi, tanya jawab, pemberian tugas dan unjuk kerja. a Hasil penilaian dimasukkan dalam rangkuman penilaian 1 minggu sekali; b Memberikan remidi bagi siswa yang kurang mampu dan pengayaan bagi siswa yang mampu; c Mengisi buku catatan anekdot. Guru yang berhalangan hadir karena sakit, izin atau ada tugas keluar wajib membuat surat dan memberikan/meninggalkan tugas bagi siswanya. Guru kelas pararel membuat program bersama dan mempersiapkan RPPM-RPPH bersama. Guru tidak memberi les privat kepada siswa TKIT Syarif Ar-Rasyid kecuali atas izin kepala sekolah. Menyelesaikan dan menyerahkan semua tugas yang menjadi tanggungjawabnya kepada kepala sekolah sesuai jadwal yang telah ditentukan. Mendampingi siswa setiap kali ada kegiatan sekolah. PENAMPILAN DAN SIKAP Berpakaian seragam/bebas sesuai kesepakatan dengan ketentuan A. Pakaian Seragam a. Senin Memakai seragam biru. b. Rabu Memakai seragam Olahraga. c. Kamis Memakai seragam merah. B. Pakaian bebas Islami a. Berpakaian rapi dan sopan tidak ketat dan mengenakan blus berkerah. b. Menggunakan celana panjang bagi pria tidak Jeans. c. Mengenakan kaos singlet apabila memakai baju/ blus yang tipis. 2. Rambut A. Guru putra Selalu pendek dan rapi. B. Guru putri Menggunakan jilbab Islami. 3. Kuku Selalu pendek dan bersih tanpa cat/kutek. 4. Bersepatu tertutup. 5. Menggunakan ID Card ID Pengenal setiap hari. 6. Tidak mengaktifkan ponsel atau menerima/mengirim SMS/telpon pada saat kegiatan belajar mengajar di kelas atau sedang mengikuti rapat. 7. Menjaga nama baik sekolah dan memberi kesaksian hidup yang baik bagi siswa, sesama guru dan karyawan di sekolah maupun di masyarakat. 8. Tidak memberikan keterangan apapun apabila ada kejadian di sekolah yang berdampak kurang baik bagi sekolah jika tidak ditunjuk oleh kepala sekolah. 9. Tidak diperkenankan merayakan hari ulang tahun di sekolah bersama siswa. 10. Jika ada persoalan yang berhubungan dengan sekolah, maka wajib dan berhak membicarakannya dengan kepala sekolah. 11. Memberi teladan dan ikut aktif memperhatikan dan menegakkan tata tertib sekolah serta menanamkan nilai – nilai ahlak yang baik. 12. Secara aktif dan proaktif terlibat dalam kegiatan sekolah. 13. Dilarang menarik iuran apapun tanpa izin kepala sekolah. 14. Menjalin kerjasama yang baik dengan orang tua murid namun ada batasannya. 15. Menggunakan dan menjaga semua fasilitas sekolah dengan baik serta segera melaporkan kepada kepala sekolah atau yang bertugas apabila terjadi kerusakan. 16. Setiap guru memperhatikan kebersihan kelas setiap pulang sekolah. 17. Setiap guru kelas bertanggung jawab untuk kebersihan kelas masing-masing diwaktu pulang sekolah. 18. Peraturan lainnya disesuaikan dengan peraturan yayasan. 19. Hal–hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian sesuai dengan kondisi dan situasi menurut kebijaksanaan saat itu. SANKSI 1. Teguran lisan. 2. Teguran tertulis. 3. Pernyataan tidak puas secara tertulis dari kepala sekolah. 4. Diserahkan kepada Yayasan. Medan, 5 Februari 2018 Kepala Sekolah Reza Noprial Lubis, S. Pd. I Reza Noprial Lubis, Seorang praktisi pendidikan yang gemar menulis. Halaman blog ini, didedikasikan untuk memberikan nilai edukasi kepada setiap pengunjung tentang pendidikan Islam.TATATERTIB SISWA SMP MUHAMAMDIYAH 10 YOGYAKARTA. Siswa yang datang terlambat wajib melapor kepada guru piket, untuk meminta izin masuk kelas. Kerjakan PR mudah, Bantuan Kerjakan PR, Pahami Dalam Kerjakan PR, Les Privat (Belajar Mandiri) CALISTUNG untuk PAUD, TK, SD Kelas 1, Materinya adalah Dasar-dasar Membaca, Cara Membaca, MenulisYAYASAN PENGELOLA PENDIDIKAN BERMAIN PAUD JATENG TERPADU KEL. TAMAN BERMAIN KEC. ANAK BELAJAR PINTAR KOTA SEMARANGSekretariat Jl. Pemuda No. 138 HP. 081234567xxx Semarang 50134 Email paudjateng – Website TATA TERTIB GURU PAUD JATENG TERPADU A. HAL KEHADIRAN 1. Hari Senin-Jumat Setiap guru wajib hadir di sekolah paling lambat pukul danmeninggalkan sekolah pukul kecuali piket jam pagi2. Hari Sabtu Setiap guru wajib hadir di sekolah paling lambat pukul danmeninggalkan sekolah pukul Guru dan TU wajib mengikuti doa pagi bersama, kecuali guru yang sedang Guru Ekstrakurikuler wajib hadir di sekolah 15 menit sebelum mengajar dan 15 menitsesudah Guru yang berhalangan hadir karena sakit atau keperluan yang mendadak danmendesak wajib memberitahu kepada kepala sekolah serta menyerahkan tugas Tidak meninggalkan kelas saat proses belajar mengajar berlangsung, kecuali denganijin kepala Guru yang meninggalkan sekolah walau masih dalam lingkungan PAUD Jateng wajibminta izin kepada kepala sekolah/salah satu tim guru dan mencatat di buku ijin. B. HAL TUGAS DAN KEWAJIBAN 1. Membuat perangkat mengajar Protah, Promes yang harus dikumpulkan kepada kepalasekolah pada awal semester dan RPPM+RPPH dikumpulkan setiap hari Mengadakan penilaian secara rutin melalui observasi, tanya jawab, pemberian tugasdan unjuk Hasil penilaian dimasukkan dalam rangkuman penilaian 1 minggu sekalib. Memberikan remidi bagi siswa yang kurang mampu dan pengayaan bagi siswayang Mengisi buku catatan Guru yang berhalangan hadir karena sakit, izin atau ada tugas keluar wajibmemberikan/meninggalkan tugas bagi Guru kelas pararel membuat program bersama dan mempersiapkan Guru tidak memberi les privat kepada siswa KB-TK PAUD Jateng kecuali atas izin Menyelesaikan dan menyerahkan semua tugas yang menjadi tanggungjawabnyakepada kepala sekolah sesuai jadwal yang telah Mendampingi siswa setiap kali ada kegiatan sekolah. C. PENAMPILAN DAN SIKAP 1. Berpakaian seragam/ bebas sesuai kesepakatan dengan ketentuan a. Berpakaian rapi dan sopan tidak ketat dan mengenakan blus berkerahb. Jika bercelana panjang sesuai untuk kerja dan blus disesuaikan dengan Mengenakan kaos singlet apabila memakai baju/ blus yang tipis2. Rambuta. Guru putra selalu pendek dan rapib. Guru putri Yang berambut panjang melewati pundak diikat rapi dari rumah 7 Siswa wajib mengerjakan tugas di kelas dan atau di rumah yang diberikan guru sesuai kurikulum. 8. Siswa diperbolehkan menggunakan fasilitas sarana bermain dengan tertib selama jam istirahat. 9. Hal-hal lain yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditetapkan kemudian. Agar dapat memberikan komentar, klik tombol di bawah untuk login Contoh Tata Tertib Guru Lengkap dengan Kewajibannya Tata tertib guru diperlukan aga rmenjadi pedoman guru dalam menjalankan tugas, tanggung jawab, serta kewajibannya sebagai pengajar dan pendidik demi tercapainya tujuan pendidikan mempunyai tanggung jawab kepada kepala sekolah selaku pimpinan satuan pendidikan. Guru juga memmiliki tugas dan kewajiban dalam menjalankan proses pembelajaran secara aktif, efektif, dan dalam tata tertib guru, setidaknya membuat beberapa ketentuan Berkewajiban datang dan pulang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah Berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang Memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik Mengadakan komunikasi tertutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindari diri dari segala bentuk Menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak Memelihara hubungan baik dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan Secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu Menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru, baik berdasarkan lingkungan kerja, maupun dalam hubungan Secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana Melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang Memberikan teladan dan menjaga nama baik lembaga dan Meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan Memotivasi peserta didik dalam memanfaatkan waktu untuk belajar diluar jam Memberikan keteladanan dalam meciptakan budaya membaca, budaya belajar dan budaya Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu atau latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta didik dalam Mentaati tata tertib dan peraturan perundang-undangan, kode etik guru serta nilai-nilai agama dan Berpakaian yang menutup aurat bagi yang beragama Islam dan sesuai norma sosial masyarakat/norma kepatuhan bagi yang beragama Tidak merokok selama berada di lingkungan satuan Tata Tertib GuruBerikut ini adalah contoh tata tertib guru terkait dengan kewajibannya sebagai pengajar dan pendidik pada satuan tata tertib guru ini dapat dikembangkan dan disempurnakan lagi sesuai kebutuhan masing-masing satuan pendidikan, misalnya dengan ditambah larangan dan TERTIB GURU1. Guru wajib bersikap dan berbuat sesuai Kode Etik Guru Guru datang ke sekolah paling lambat 5 menit sebelum tugas mengajar Guru yang mengajar pada jam pertama atau jam terakhir agar membimbing siswa untuk Setiap pergantian mengajar, guru yang bertugas segera masuk kelas tempat Guru piket sudah siap di sekolah paling lambat 10 menit sebelum tanda bel masuk dan sekurang-kurangnya 5 menit sesudah bel berakhir6. Guru yang bertugas sebagai wali kelas berfungsi sebgai wakil kepala sekolah di kelasnya dan bertanggung jawab tentanga. ketertiban dan keamanan kelas;b. kemajuan dan kebersihan;c. kedisiplinan siswa/kelas;d. Kebersihan dan keindahan kelas dan lingkungannya;e. ketertiban dan kelancaran KBM; serta f. membantu dalam penanganan Berpakaian seragam dinas dengan rapi sesuai ketentuan. 8. Guru yang memberikan les privat kepada siswa agar memberitahukan terlebih dahulu kepada kepala sekolah9. Tidak diperkenankan membubarkan atau memulangkan siswa tanpa izin dari kepala sekolah10. Guru yang berhalangan hadir agar memberitahukan secara tertulis kepada kepala sekolah dan memberikan tugas-tugas kepada siswa atau kelas tempat Tidak diperkenankan membawa pulang alat-alat inventaris Tidak diperkenankan mengajar di luar sekolah tempat tugas dinas, kecuali mendapat izin dari kepala Wajib mengikuti upacara bendera dan upacara hari-hari besar yang diselenggarakan Wajib mengikuti rapat-rapat dinas yang diadakan oleh Peraturan tata tertib yang belum tercantum akan ditentukan Contoh Kegiatan Pembiasaan untuk Membentuk Karakter Peserta DidikDownload Naskah Teks Sumpah Guru Indonesia dan Ikrar Guru PGRI9 Kode Etik Guru Indonesia Terbaru, Guru Wajib TahuDemikian contoh tata tertib guru lengkap dengan kjewajibannya. Semoga bermanfaat. Semuaguru harus datang di sekolah 10 menit sebelum jam pelajaran dimulai dan langsung menandatangani daftar yang tersedia di meja piket. 2. Bagi guru yang datang terlambat wajib memberitahu kepala sekolah atau wakil kepala sekolah atau guru piket. 3. Bagi guru piket harus hadir lebih awal dan pulang lebih akhir. 4.
TATA TERTIB TK TERATAI LOA KULU A. Waktu Kegiatan di Sekolah Siswa masuk 6 hari dalam 1 Minggu, yaitu Senin- Sabtu. 2. Jam Masuk dan pulang sekolah Siswa masuk pukul, dan pulang pukul wita, kecuali ada ekstrakurikuler pulang pukul wita. Siswa sudah berada di sekolah 5 menit sebelum bel berbunyi dan saat pulang dijemput tepat waktu. 3. Ijin tidak masuk sekolah Apabila siswa tidak masuk sekolah karena sakit atau sesuatu hal, orang tua/wali murid wajib menginformasikan kepada guru kelas melalui surat / telpon. Apabila siswa ijin tidak masuk sekolah karena ada acara keluarga yang sudah terencana, orang tua/wali murid wajib menginformasikan kepada kepala sekolah terlebih dahulu. Siswa wajib membawa bekal makanan dan minuman sehat serta ramah lingkungan. Siswa tidak diperkenankan membawa alat permainan dari rumah ke sekolah. 1. Pemakaian seragam sekolah Senin dan Selasa ; Kuning-Orange, Sepatu Hitam,Kaus kaki putih. Rabu dan Kamis ; Batik- Biru, Sepatu Hitam,Kaus kaki putih. Jumat ; Olahraga, Sepatu olahraga/kets, Kaus kaki. Sabtu ; Pramuka, Sepatu Hitam,Kaus kaki hitam. Siswa dilarang memakai perhiasan yang berlebihan , kecuali sepasang anting-anting sederhana bagi siswa putri. Siswa tidak diperkenankan memakai cat kuku dan memelihara kuku panjang Tatanan rambut siswa rapi dan bersih, untuk anak putri, rambut yang melebihi sebahu harus diikat dan anak putra rambut tidak boleh panjang melebihi krah baju dan model rambut anak putra standar. Siswa wajib bersikap ramah dan sopan terhadap kepala sekolah, semua guru, teman dan seluruh warga TK Teratai di dalam maupun diluar sekolah. Menerapkan 5S Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun dan membiasakan TOMAT Tolong, Maaf, dan Terimakasih. Siswa ikut menjaga kebersihan , keamanan dan ketertiban kelas serta lingkungan sekolah misalnya ; membuang sampah pada tempatnya. Siswa ikut memelihara tanaman dilingkungan sekolah. Siswa ikut menjaga dan merawat fasilitas sekolah, misal tidak mencorat-coret serta bertanggung jawab atas barang milik pribadinya sendiri. Apabila dengan atau tanpa sengaja merusakkan barang mlik sekolah, siswa wajib menggantikannya kembali. II. TATA TERTIB ORANG TUA / WALI MURID Orang tua/ wali murid pengantar, masuk dilingkungan sekolah TK Teratai dengan berpenampilan yang sopan dan rapi, tidak menggunakan celana pendek, kaos/kemeja tanpa lengan. 1. Orang tua / wali murid mengantar dan menjemput putra/putrinya hanya sampai dipagar halaman sekolah. 2. Siswa diantar dan dijemput tepat pada waktunya. 3. Saat bel masuk berbunyi, orang tua / pengantar dan kendaraannya tidak diperkenankan berada dilingkungan sekolah. 4. Saat kegiatan belajar mengajar berlangsung pukul orang tua/wali murid tidak diperkenankan berada dilingkungan sekolah. 5. Orang tua/wali murid bias berkonsultasi dengan guru/wali kelas setelah selesai kegiatan mengajar. 6. Orang tua/ wali murid wajib hadir ketika mendapat undangan rapat maupun ada kegiatan parenting disekolah. C. Pembayaran uang SPP dan uang pangkal 1. Pembayaran uang sekolah paling lambat tanggal 10 awal bulan 2. Apabila kartu SPP hilang, wajib memberi laporan ke bendahara sekolah dan mengganti biaya kartu sebesar Rp. 3. Uang pangkal wajib dibayar lunas atau diangsur sesuai jangka waktu yang ditentukan. III. TATA TERTIB GURU TK TERATAI LOA KULU 1. Hari Senin – Sabtu, Guru wajib hadir disekolah paling lambat pukul dan meninggalkan sekolah pukul kecuali piket datang pukul pagi. 2. Guru yang berhalangan hadir karena sakit atau keperluan yang mendadak dan mendesak wajib memberitahu kepada kepala sekolah serta menyerahkan tugas kelas. 3. Guru yang meninggalkan sekolah walau masih dalam lingkungan sekolah, wajib minta ijin kepala sekolah/ salah satu tim guru dan mencatat buku ijin. B. HAL TUGAS DAN KEWAJIBAN 1. Membuat perangkat mengajar Prota,Prosem yang harus dikumpulkan kepada kepala sekolah setiap awal semester dan RPPH + RPPM dikumpul setiap hari sabtu. 2. Mengadakan penilaian secara rutin melalui observasi, Tanya jawab, pemberian tugas, dan unjuk kerja. a. Hasil penilaian dimasukkan dalam rangkuman penilaian 1 minggu sekali. b. Memberikan remidi bagi siswa yang kurang mampu dan pengayaan bagi siswa yang mampu. c. Mengisi buku catatan anekdot 1. Berpakaian seragam/bebas sesuai dengan kesepakatan atau ketentuan a. Berpakaian rapi dan sopan tidak kentat dan mengenakan blus berkerah b. Jika bercelana panjang sesuai untuk kerja dan blus disesuaikan dengan celana c. Mengenakan kaus singlet apabila memakai baju/blus yang tipis d. Mengenakan jilbab yang rapi dan pantas. Selalu pendek dan bersih tanpa cat 4. Tidak mengaktifkan ponsel atau menerima / mengirim SMS/ telpon pada saat kegiatan belajar mengajar dikelas atau sedang mengikuti rapat. 5. Menjaga nama baik sekolah dan memberi teladan yang baik bagi siswa, sesame guru, disekolah maupun di masyarakat. 6. Tidak memberikan keterangan apapun apabila ada kejadian di sekolah yang berdampak kurang baik bagi sekolah jika tidak ditunjuk oleh kepala sekolah. 7. Tidak diperkenankan merayakan hari ulang tahun disekolah bersama siswa. 8. Jika ada persoalan yang berhubungan dengan sekolah, maka wajib dan berhak membicarakan dengan kepala sekolah. 9. Memberi teladan dan ikut aktif memperhatikan dan menegakkan tata tertib sekolah serta menanamkan nilai-nilai keagamaan. 10. Semua guru ikut bertanggung jawab terhadap 7 K. 11. Secara aktif dan proaktif terlibat dalam kegiatan sekolah. 12. Dilarang menarik iuran apapun tanpa seijin kepala sekolah. 13. Menjalin kerja sama yang baik dengan orang tua/wali murid namun ada batasannya. 14. Menggunakan dan menjaga semua fasilitas sekolahdengan baik serta segera melaporkan kepada kepala sekolah atau yang bertugas apabila terjadi kerusakan. 15. Peraturan lainnya diseduaikan dengan peraturan yayasan. 16. Hahl-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian sesuai dengan kondisi dan situasi menurut kebijaksanaan saat itu. 3. Pernyataan tidak puas secara tertulis dari kepala sekolah. 4. Diserahkan kepada Yayasan.
. 107 87 178 233 296 373 349 26